SAMPIT – Empat Pengedar narkotika jenis sabu antar pulau, yakni Majuri alias Amat, Husin, Ishaq dan Misnadin alias Abang kini sudah dijatuhi vonis.
Ketiganya merupakan jaringan sabu antar pulau dan dijatuhi vonis masing-masing selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa Majuri alias Amat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa 22 Desember 2020.
Majelis hakim mengatakan hal serupa kepada dua terdakwa lainnya, dan dinilai mereka terbukti bersalah, dengan peran masing-masing, Amat merupakan terdakwa yang diperintahkan Misnadin untuk menjemput Husin dan Ishaq di area kedatangan penumpang di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara Husin membawa sabu yang dipesan oleh terdakwa Misnadin dengan membawa Ishaq. Sabu tersebut berasal dari Hasan alias Arman yang diserahkan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Husin menuju Sampit melalui kapal laut KM Kirana I. Ishaq dibawa dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta setelah sabu itu sampai di Sampit.
Sementara itu Misnadin adalah orang yang punya jaringan sehingga mendapatkan barang haram tersebut, yang rencananya sabu untuk dijualnya bersama Amat.
Dalam kasus ini Amat, Husin dan Ishaq diamankan pada 7 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB di kawasan Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sementara Misnadin diamankan di Jalan Pelita Barat, Gang Nanas 2, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka sabu sebanyak 5 kantong atau seberat setengah kilogram. atas vonis tersebut para terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post