SAMPIT – Kondisi jalanan di dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin semakin mengalami kerusakan. Pasalnya kendaraan alat berat sering kali melintas, sehingga mengakibatkan rusaknya jalan.
Untuk itu Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, pemerintah harus menyiapkan jalan khusus untuk sektor dunia usaha. Terutama untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan.
“Pemerintah Kotim dan Kalteng harus segera menegaskan perkebunan untuk membuat jalan khusus, sebab regulasi sudah ada, karena keluhan atas angkutan di jalan ini sudah sejak lama,” ujarnya, Selasa 21 Desember 2020.
Lanjutnya, mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada itu maka seluruh investasi pertambangan dan PBS diwajibkan membangun jalan khusus untuk angkutan hasil produksi perusahaan mereka sendiri.
Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PeraturanPemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan RekayasaAnalisis Jalan.
“Dan juga kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Perda Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan, kemudianTahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan perda inisiatif menganai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan,” ujarnya.
Dikatakanya tujuan dari sejumlah regulasi itu mengatur kewajiban perusahaan untuk membuat jalan khusus sehingga tidak akan mengganggu pengguna jalan.
“Selain dana daerah yang hanya akan terkuras untuk perbaikan jalan yang cepat rusak, pemerintah daerah juga kurang diuntungkan karena kontribusi dari industry justru banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat,” demikian Dadang.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post