SAMPIT – Penggelapan CPO yang menyeret tiga terdakwa yakni Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan kini sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Komplotan penggelapan CPO tersebur dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman selama 18 bulan penjara yang dibacakan pada sidang hari ini. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa Arie Kesumawati, Selasa 22 Desember 2020.
Atas tuntutan itu para terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, karena saya punya anak dan istri dan saya adalag tulang punggung keluarga,” pinta terdakwa Surya secara lisan dalam persidangan, begitu juga dengan kedua terdakwa lainnya.
Terungkap, dalam kasus ini Surya sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.
Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta, di Jalan Kapten Mulyono Sampit.
Surya membawa sendiri CPO itu dari Cempaga ke Sampit dan di situ sudah ada Mamat dan Ramlan yang menunggu. Melalui perantara saksi Rahmat Kartolo mereka menjual CPO itu kepada tersangka Daiya yang merupakan orang tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post