SAMPIT – Pencurian dengan pemberatan memang sering kali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, bahkan belum lama ini salah satu toko yakni toko Borneo Walet Sampit menjadi sasarannya. Toko ini merupakan toko yang menjual peralatan untuk gedung sarang walet yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 WIB subuh. Dimana pelaku masuk dengan melakukan pengrusakan terhadap gembok dan kunci roling door menggunakan kunci Leter L yang sudah dimodifikasi.
“Jadi kunci itu digerinda sehingga menjadi lancip agar bisa merusak gembok dan kunci roling door. Dimana pelaku atas nama TM berhasil mengambil lima amplifier, ada yang tanpa dus dan ada juga yang tidak,” bebernya, Selasa 22 Desember 2020.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, lima amplifier dan satu buah sepeda motor mio soul warna hitam. Pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan ini pelaku ditemani oleh satu rekannya yakni MA.
Selanjutnya pelaku dan MA setelah berhasil mengambil barang tersebut keduanya membawanya ke kediaman AG. Dimana AG dijanjikan oleh keduanya pelaku barang tersebut digadaikan dengan jumlah uang Rp 600 ribu.
Setelah digadaikan, pelaku berjanji apabila mereka mendapatkan pembeli uang tersebut akan dibayar beserta barang tersebut ditebus dan AG akan diberi uang lebih sebagai hasil penjualan.
“AG menyimpan ke lima buah amplifier ini di atas plafon kamar adiknya, namun kami berhasil menangkap pelaku TM sehingga kami kembangkan ke AG dan berhasil mendapatkan barang bukti yang disembunyikan AG,” ungkap AKBP Jakin.
Lebih lanjut ujarnya, untuk tersangka MA masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas yang bersangkutan yakni TM dikenakan pasal 363 ayat (1) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk AG yang melakukan pertolongan jahat dikenakan pasal 480 ayat (1) tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan rekaman cctv yang merekam tindak pencuriannya, dan terlihat jelas ciri-ciri yang bersangkutan sehingga kuat dugaan kami kalau dialah pelakunya, karena yang bersangkutan pernah berurusan dengan kami,” demikiannya.
Dimana saat melakukan tindak pencurian, tersangka masih menerapkan protokol kesehatan yakni dengan menggunakan masker.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post