• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anaknya Sampai Hamil

Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anaknya Sampai Hamil

Jumat, 4 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - AH (40) pakai peci, pelaku yang nekat menyetubuhi anaknya hingga hamil saat digiring oleh polisi di Mapolres Seruyan, Jumat 4 Desember 2020.

FOTO: IST/MATAKALTENG - AH (40) pakai peci, pelaku yang nekat menyetubuhi anaknya hingga hamil saat digiring oleh polisi di Mapolres Seruyan, Jumat 4 Desember 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh AH (40) yang tega menyetubuhi anaknya hingga hamil. Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pria yang tinggal di Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, diduga telah menyetubuhi anaknya yang berusia 17 tahun sebanyak lima kali.

Dirinya memaparkan, pada hari Minggu 29 November 2020 pukul 16.00 WIB lalu, pelapor atau ibu korban melihat kondisi fisik anaknya di bagian perut yang mulai membesar. 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Ibu korban kemudian curiga karena merasakan adanya ketidakwajaran dengan kondisi perut korban, lalu ibunya bertanya kepada korban tentang kondisi itu, kemudian korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri dan sedang dalam kondisi hamil,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat 4 Desember 2020.

Setelah ibu korban mendengarkan penjelasan dari anaknya, dirinya langsung memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya, kemudian mereka melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan.

Adapun waktu tersangka menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali tersebut yakni yang pertama pada Jumat 23 Oktober 2019 sekitar pukul 22.45 WIB, yang kedua dibulan November sekitar pukul 13.30 WIB, yang ketiga pada bulan November 2019 pukul 09.30, yang keempat pada bulan November 2019 sekitar pukul 11.57 WIB dan yang terakhir pada bulan Juni 2020 lalu pukul 23.00. 

“Tersangka melakukan perbuatan keji itu di tempat yang sama, hanya berbeda waktu saja,” ujarnya. Sang ayah atau tersangka sendiri melakukan perbuatan keji tersebut dengan bermodalkan bujuk rayu kepada sang korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan barang. 

Serta dengan cara memaksa membuka baju korban dalam setiap melayani persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan, kemudian mengatakan kepada korban agar perbuatannya tersebut jangan sampai diketahui oleh sang istri

“Tersangka mengaku khilaf, karena dia sempat pisah dengan istrinya, tapi seiring berjalannya waktu, tersangka berbaikan dengan istrinya. Setelah kita tanyakan selama berbaikan itu ada menyetubuhi istri atau engga, dan ternyata dia juga menggauli istri sekaligus anaknya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

(raf/matakalteng.com)

Share44Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 59 Tahun Masuk Bui

Next Post

Bupati Lamandau Panen Sorgum Perdana

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Lamandau Panen Sorgum Perdana

Waduh, Pemuda ini Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Puluhan Personel BKO Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada di Kotim

Survey LSI, HARATI Berpotensi Menangkan Pilkada Kotim

Dispusip Berika Penghargaan Bagi Pustakawan Terbaik

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK