KUALA PEMBUANG – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh AH (40) yang tega menyetubuhi anaknya hingga hamil. Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pria yang tinggal di Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, diduga telah menyetubuhi anaknya yang berusia 17 tahun sebanyak lima kali.
Dirinya memaparkan, pada hari Minggu 29 November 2020 pukul 16.00 WIB lalu, pelapor atau ibu korban melihat kondisi fisik anaknya di bagian perut yang mulai membesar.
“Ibu korban kemudian curiga karena merasakan adanya ketidakwajaran dengan kondisi perut korban, lalu ibunya bertanya kepada korban tentang kondisi itu, kemudian korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri dan sedang dalam kondisi hamil,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat 4 Desember 2020.
Setelah ibu korban mendengarkan penjelasan dari anaknya, dirinya langsung memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya, kemudian mereka melaporkan perkara tersebut kepada Polres Seruyan.
Adapun waktu tersangka menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali tersebut yakni yang pertama pada Jumat 23 Oktober 2019 sekitar pukul 22.45 WIB, yang kedua dibulan November sekitar pukul 13.30 WIB, yang ketiga pada bulan November 2019 pukul 09.30, yang keempat pada bulan November 2019 sekitar pukul 11.57 WIB dan yang terakhir pada bulan Juni 2020 lalu pukul 23.00.
“Tersangka melakukan perbuatan keji itu di tempat yang sama, hanya berbeda waktu saja,” ujarnya. Sang ayah atau tersangka sendiri melakukan perbuatan keji tersebut dengan bermodalkan bujuk rayu kepada sang korban dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan barang.
Serta dengan cara memaksa membuka baju korban dalam setiap melayani persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan, kemudian mengatakan kepada korban agar perbuatannya tersebut jangan sampai diketahui oleh sang istri
“Tersangka mengaku khilaf, karena dia sempat pisah dengan istrinya, tapi seiring berjalannya waktu, tersangka berbaikan dengan istrinya. Setelah kita tanyakan selama berbaikan itu ada menyetubuhi istri atau engga, dan ternyata dia juga menggauli istri sekaligus anaknya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post