SAMPIT – Sidang kasus penggelapan CPO yang menyeret Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan belum kunjung selesai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Padahal hanya sisa satu orang saja yang belum didengarkan keterangannya sebagai saksi yakni Mujiono.
Pasalnya, sudah enam kali jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanggil saksi namun selalu mangkir, padahal dalam persidangan perkara lain dirinya hadir. Hanya dalam kasus Surya Cs ini dirinya tampak menghindar.
Dalam sidang itu, jaksa Arie Kesumawati sempat mengajukan kepada majelis hakim agar keterangan saksi tersebut dibacakan saja, karena Jaksa menilai keterangan saksi yang sudah ada dianggap cukup.
“Kita perintahkan panggil lagi Mujiono, dia harus hadir karena kita mau tahu keteragannya apa,” tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Selasa 1 Desember 2020.
Hakim secara tegas menolak untuk dibacakan, Mujiono diminta lagi untuk dipanggil yang ketujuh kalinya. Agar memberikan kesaksiannya terkait kasus itu.
Mujiono merupakan direktur CV Mas Borneo yang bekerja sama dengan tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot dalam hal pengelolaan minyak kotor di gudang yang berlokasi di Jalan Kapten Mulyono.
Dari fakta sidang lalu, di gudang itu tidak hanya dilakukan untuk pengelolaan minyak kotor saja, namun juga ada bisnis ilegal CPO yang digelapkan dari perusahaan.
Dalam kasus ini Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.
Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta, di Jalan Kapten Mulyono Sampit.
Di mana saat pembongkaran di TKP ada tersangka Daiya dan anak buah Jarot yakni saksi Setyo dan Salimin. Meski demikian tersangka Jarot dalam kesaksiannya membantah terlibat dalam transaksi gelap CPO itu.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post