BUNTOK- Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Agung Tri Widiantoro mengingatkan agar para pemilik transportasi air, terutama pada daerah aliran sungai (DAS) Barito diwajibkan melengkapi fasilitas keamanan bagi penumpang.
Dikatakan, fasilitas yang harus dilengkapi oleh pemilik transportasi air itu adalah ketersediaan pelampung untuk penumpang. Karena itu sebagai alat bagi penumpang untuk menyelamatkan diri jika terjadi kecelakaan.
Ia mengatakan, selama ini diketahui, seperti Speedboat maupun perahu motor (kelotok,red) yang beroperasi di DAS Barito, banyak yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pihak Dishub.
Diakuinya, memang seringkali terjadinya kecelakaan di DAS Barito. Namun, kata dia, perlengkapan seperti pelampung wajib dimiliki oleh setiap sarana transportasi sungai.
Perwira Menengah (Pamen) dengan dua melati di pundak itu menegaskan, kepada petugas Dishub yang berada di pelabuhan Beringin dan Pasar Lama Buntok, agar tidak memberikan izin keberangkatan apabila sarana angkutan umum sungai Barito tidak memenuhi ketentuan yang di tetapkan.
Kepada pemilik sarana angkutan sungai, tambah dia, agar jangan berbuat ceroboh atau hanya mementingkan keuntungan semata, namun tidak memikirkan keselamatan penumpang.
“Masalahnya ini perlu kita perhatikan, dan jangan dianggap sepele, karena sangat erat kaitannya dengan keselamatan jiwa orang banyak,” tegasnya, 1 Desember 2020.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post