SAMPIT – Tidak jarang terjadi kasus karyawan sebuah perusahaan melakukan penggelapan atas barang-barang maupun peralatan yang disediakan oleh perusahaannya, seperti dugaan yang dilakukan oleh M Antoni Alias Antoni. Dirinya melakukan penggelapan minyak kotor (Miko) dari CV Mas Borneo.
Dari informasi, dirinya melancarkan aksinya itu dengan cara memalsukan surat jalan. Namun hal itu tampaknya belum terbukti dalam fakta persidangan saat mengambil keterangan saksi Yuliansyah yang merupakan pembuat surat jalan, karyawan CV Mas Borneo itu sendiri.
Yuliansyah merupakan bawahan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai petugas yang membuat surat jalan angkutan setiap Miko yang keluar dari PT Agro Wana Lestari (AWL). Sementara itu terdakwa menjabat sebagai manajer operasional perusahaan mereka.
Menurut saksi Yuliansyah, di CV Mas Borneo tugasnya membuat surat jalan untuk setiap angkutan Miko, termasuk 2 truk tangki yang dibawa ke PT Pesud tersebut yang diamankan dan menyeret Antoni sebagai terdakwa.
Ia membuat surat jalan itu atas perintah terdakwa dan surat jalan itu benar dari perusahaan mereka, karena semua surat jalan untuk pengiriman Miko tersebut saksi yang memprosesnya.
“Kalau waktu itu dimuat dari kolam PT AWL menuju Sampit, ada yang dikirim ke PT COI (Cahaya Oil Insani) dan ada ke PT Pesud,” ucap Yuliansyah, Selasa 1 Desember 2020. Majelis hakim sempat bertanya soal kontrak kerja perusahaan kepada siapa saja, namun saksi mengaku tidak memahaminya.
“Kalau yang di kirim ke PT Pesud itu ada 6 tangki sementara ke PT COI itu banyak, atas perintah terdakwa,” bebernya. Sementara itu saksi Ahmad Yani mengaku sebagai pemilik truk yang diamankan dalam kasus tersebut.
“Saya sebagai pemilik truk rental yang di sewa, saat itu saya dapat order untuk mengirim unit tersebut dan saat itu dikatakan barangnya resmi, saya tahunya barang itu dikirim dari PT AWL ke CV Mas Borneo dan dibawa ke PT Pesud, saya tahu itu karena melihat replasnya,” ucap Yani dihadapan persidangan yang diketuai Muslim Setiawan.
Saksi mengaku dapat orderan pengangkutan tersebut setelah diajak oleh saksi Taufik, dimana saat itu Taufik mengaku barang tersebut miliknya.
Dalam laporan Mujiono direktur CV Mas Borneo disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani. Dimana CV Mas Borneo ada kontrak kerjasama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT CPI.
Akan tetapi sebanyak 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Muji pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post