• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penggelapan Minyak Kotor Belum Juga Terbukti di Persidangan

Penggelapan Minyak Kotor Belum Juga Terbukti di Persidangan

Selasa, 1 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Saksi sidang kasus penggelapan minyak kotor termasuk direktur perusahaan yakni Mujiano.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Saksi sidang kasus penggelapan minyak kotor termasuk direktur perusahaan yakni Mujiano.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Tidak jarang terjadi kasus karyawan sebuah perusahaan melakukan penggelapan atas barang-barang maupun peralatan yang disediakan oleh perusahaannya, seperti dugaan yang dilakukan oleh M Antoni Alias Antoni. Dirinya melakukan penggelapan minyak kotor (Miko) dari CV Mas Borneo.

Dari informasi, dirinya melancarkan aksinya itu dengan cara memalsukan surat jalan. Namun hal itu tampaknya belum terbukti dalam fakta persidangan saat mengambil keterangan saksi Yuliansyah yang merupakan pembuat surat jalan, karyawan CV Mas Borneo itu sendiri. 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Yuliansyah merupakan bawahan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai petugas yang membuat surat jalan angkutan setiap Miko yang keluar dari PT Agro Wana Lestari (AWL). Sementara itu terdakwa menjabat sebagai manajer operasional perusahaan mereka.

Menurut saksi Yuliansyah, di CV Mas Borneo tugasnya membuat surat jalan untuk setiap angkutan Miko, termasuk 2 truk tangki yang dibawa ke PT Pesud tersebut yang diamankan dan menyeret Antoni sebagai terdakwa.

Ia membuat surat jalan itu atas perintah terdakwa dan surat jalan itu benar dari perusahaan mereka, karena semua surat jalan untuk pengiriman Miko tersebut saksi yang memprosesnya.

“Kalau waktu itu dimuat dari kolam PT AWL menuju Sampit, ada yang dikirim ke PT COI (Cahaya Oil Insani) dan ada ke PT Pesud,” ucap Yuliansyah, Selasa 1 Desember 2020. Majelis hakim sempat bertanya soal kontrak kerja perusahaan kepada siapa saja, namun saksi mengaku tidak memahaminya.

“Kalau yang di kirim ke PT Pesud itu ada 6 tangki sementara ke PT COI itu banyak, atas perintah terdakwa,” bebernya. Sementara itu saksi Ahmad Yani mengaku sebagai pemilik truk yang diamankan dalam kasus tersebut.

“Saya sebagai pemilik truk rental yang di sewa, saat itu saya dapat order untuk mengirim unit tersebut dan saat itu dikatakan barangnya resmi, saya tahunya barang itu dikirim dari PT AWL ke CV Mas Borneo dan dibawa ke PT Pesud, saya tahu itu karena melihat replasnya,” ucap Yani dihadapan persidangan yang diketuai Muslim Setiawan.

Saksi mengaku dapat orderan pengangkutan tersebut setelah diajak oleh saksi Taufik, dimana saat itu Taufik mengaku barang tersebut miliknya.

Dalam laporan Mujiono direktur CV Mas Borneo disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani. Dimana CV Mas Borneo ada kontrak kerjasama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT CPI.

Akan tetapi sebanyak 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Muji pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kapolsek Pematang Karau Turun Bantu Warga Terdampak Banjir di Muru Duyung

Next Post

6 Kali Dipanggil, Saksi Mujiono Tak Kunjung Hadir

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

6 Kali Dipanggil, Saksi Mujiono Tak Kunjung Hadir

Kasus Pemalsuan Administrasi Kependudukan Dilimpahkan ke Kejari Kotim

Satgas Covid-19 Minta Acara Nikahan Menggunakan Nasi Kotakan

HARATI Akan Berikan Jaminan Kepada Anak Putus Sekolah

SUPER Menuju Smart Kotim, Aplikasi Informasi Dalam Genggaman

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK