SAMPIT – Baru-baru ini jajaran Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 3 pelaku kasus narkoba jenis sabu, yakni Misduri (28) yang merupakan warga Desa Bajarum, Rusbandi (46) warga Kelurahan Baamang Tengah dan Suriansyah (50) warga Sampit Jalan Cristopel Mihing Gg Jati Sari.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan, ketiganya diamankan pada hari yang sama yakni Minggu 1 Oktober 2020. Namun di jam yang berbeda.
“Kalau Misduri diamankan pada jam 11.45 WIB, dimana saat Reskrim Polsek Cempaga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Misduri sering mengedarkan sabu di sepanjang jalan Cilik Riwut Km 32 daerah Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga, Kotim,” ungkapnya, Senin 2 November 2020.
Dimana pada hari itu pelaku diamankan di pinggir jalan dan pada saat digeledah ditemukan 17 belas bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal di duga sabu yang disimpan pelaku dalam kotak rokok sampoerna.
Sementara itu pelaku Rusbandi diamankan jam 16.00 WIB setelah dikembangkan dari kasus Misduri. Dimana saat itu Rusbandi yang sedang duduk di pinggir jalan Samekto Barat, pada pelaku didapatkan satu bungkus plastik warna hitam yang berisi dua bungkus berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu.
Kemudian pelaku Suriansyah diamankan jam 16.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan diamankan di depan teras rumahnya. Saat digeledah ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam yang digantung dibelakang pintu kamar yang berisi satu buah plastik klip yang diduga berisi sabu.
Didapatkan juga tujuh lembar plastik klip kecil san satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening serta satu buah handphone merk Xiomi warna putih. Ada juga uang diduga hasil penjualan sebesar Rp150.000.
“Ketiganya disangkakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. Sementara itu dikatakan Iptu Arasi bahwa kasus narkoba selama pandemi ini tidak meningkat ataupun menurun. Dimana tetap sama seperti keadaan normal.
“Dari awal tahun hingga sekarang sudah ada 97 kasus narkoba yang ditangani Polres Kotim. Jika dibandingkan dengan kasus keseluruhan yakni ada 300 LP yang ditangani, maka kasus narkoba sebesar 32,3 persen dari kasus yang ditangani,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post