SAMPIT – Dua orang sopir truk, Hadarani dan Mahmudin mengaku dijanjikan upah Rp 8 juta dalam sekali melakukan pengiriman kayu ilegal oleh perempuan berinisial N. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemodal masih dalam pencarian oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami akan menerima upah sebanyak Rp 8 juta jika kayu ini diantarkan sampai Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Awal berangkat hanya diberi Rp 1,8 juta,” kata Hadarani saat dimintai keterangnnya, Senin, 1 Juli 2019.
Kedu tersangka ini mengaku tidak mengetahui jika puluhan potong kayu Benuas yang dibawa dari Kecamatan Tumbang Kalang itu tidak dilengkapi dokumen yang resmi. Mereka juga mengaku jika ini adalah kali pertama mengangkut kayu.
“Sebelumnya kami tidak pernah dapat permintaan mengirimkan kayu, ini baru pertama kali kami lakukan. Saya tidak tahu jika ini adalah kayu ilegal,” sebut Hadarani.
Kendati demikian, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, Senin, 1 Juli 2019.
Hadarani ditangkap saat mengemudikan truk KH 8634 AV yang membawa 44 potong kayu Benuas yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) maupun surat angkutan lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan.
Sementara Mahmudin mengemudikan truk DA 8735 BP yang membawa 35 potong kayu Banuas ilegal yang memiliki panjang rata-rata 4 meter. “Kami masih belum mengetahui berapa total kubikasi dan nilai rupiah dari keseluruhan kayu ilegal ini. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tutur Kasatreskrim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post