SAMPIT – Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) menyebutkan sebagian besar pekerja di perusahaan perkebunan telah menerima tunjungan hari raya (THR). Karena perusahaan perkebunan di kabupaten setempat sebagian telah membagikan tunjangan itu lebih awal.
“Anggota kami tentu selalu berupaya patuh terhadap aturan. Sebagian perusahaan juga sudah mulai membayar THR lebih awal untuk pekerja yang ingin cuti lebih awal secara bergantian,” kata Ketua GPPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, Siswanto, Kamis, 21 Maret 2024.
Belum lama ini, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR bagi pekerja. Salah satu poinnya adalah THR diberikan tujuh hari sebelum leberan kepada pekerja.
Namun, perusahaan perkebunan di Kotim sebagian telah memberikan tunjangan itu kepada pekerja meski Lebaran masih kurang 20 hari lagi.
Siswanto menyebut pembayaran THR pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu setiap tahun perusahaan memberikan hak pekerja.
GPPI juga terus mengimbau dan mengingatkan, khususnya perusahaan perkebunan yang menjadi anggota organisasi ini untuk membayar THR pekerja mereka tepat waktu dan sesuai aturan.
“Sebagian perusahaan bahkan sudah ada yang membayar THR lebih awal. Hal ini mengingat mereka mengatur jadwal cuti pekerja karena juga berkaitan dengan keberlangsungan produksi,” ujarnya.
Siswanto yang juga menjabat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotim ini mengungkapkan, pekerja yang cuti lebih awal akan diberikan THR lebih awal pula. Selanjutnya bagi yang memilih tetap bekerja, maka tentu akan ada kompensasi bagi mereka.
“Pekerja yang cuti lebih awal menjelang hari raya, mereka kembali bekerja, bahkan dapat premi lebih banyak karena bekerja di hari-hari itu. Hari Raya tetap libur, tapi hari-hari sebelumnya kan beroperasi,” jelasnya.
Disampaikan, pengaturan cuti dan pembayaran THR bergantian lebih awal bertujuan agar operasional perusahaan tidak sampai terganggu sehingga produksi bisa tetap stabil. Karena mereka yang cuti awal menjelang Lebaran pekerja sudah kembali bekerja, sehingga giliran rekan mereka lainnya yang cuti mudik Lebaran.
“Kalau THR dibayar serentak, berarti mereka cutinya juga serentak. Itu bisa berdampak terhadap produksi perusahaan. Makanya diatur cutinya bergantian. Kami juga mengimbau seluruh anggota GPPI dan perusahaan lainnya untuk membayar THR pekerja tepat waktu,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post