SAMPIT – Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak setiap murid untuk mendapat layanan pendidikan yang inklusif dan setara, Kemendikbudristek meluncurkan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif.
“Pendidikan berjenjang ini diluncurkan dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar yang dapat dipelajari secara mandiri oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SKB, dan PKBM di seluruh Indonesia melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, M Irfansyah, Kamis, 21 Maret 2024.
Dengan kata lain, konsep pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang terbuka untuk seluruh peserta didik, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Dalam sistem pendidikan ini, baik peserta didik umum dan ABK ditempatkan dalam satu kelas yang sama.
“Contoh pendidikan inklusif adalah sekolah dengan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, baik mereka memiliki kelainan maupun potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa,” jelasnya.
Tujuan dari pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
“Sasaran pendidikan inklusif adalah menyingkirkan hambatan-hambatan yang mengakibatkan anak-anak perempuan, perempuan, kelompok tidak beruntung, anak-anak berkebutuhan khusus, dan anak-anak yang tidak terjangkau melalui sistem pendidikan formal dan non formal sulit mengakses pendidikan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post