• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kini PT Gada Syariah Berkat Bersama Sah dan Legal

Kini PT Gada Syariah Berkat Bersama Sah dan Legal

Selasa, 5 Maret 2024
in Ekonomi
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penanganan Pungutan Illegal (PASTI) mengapresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan lagi termasuk ke dalam kategori kegiatan pergadaian ilegal dan situsnya yang sebelumnya diblokir kini dapat digunakan kembali.

Hudiyanto dari Satgas PASTI menyebutkan sebelumnya, perusahaan tersebut tercatat dalam daftar pergadaian ilegal yang dirilis oleh Satgas PASTI. Namun, dengan memenuhi persyaratan perizinan kegiatan pergadaian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama berhasil keluar dari daftar pergadaian ilegal.

Baca juga berita lainnya

Biaya Kemasan Usaha di Sampit Naik Tajam, Pedagang Plastik Rasakan Dampak Penurunan Pembeli

Harga Ikan dan Cabai di Pasar Sampit Masih Berfluktuasi Usai Lebaran

H-4 Idul Fitri, Daging Tembus Rp180.000 Pedagang Prediksi Kebutuhan Pokok Masih Akan Naik

Permintaan Melonjak Jelang Lebaran, Usaha Parsel di Sampit Raup Omzet Ratusan Juta

“Hal ini menunjukkan pentingnya memenuhi perizinan kegiatan pegadaian bagi pelaku usaha,” ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disebutkan bahwa setiap kegiatan pergadaian harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan mendukung perkembangan sektor keuangan yang sehat dan berkualitas.

Penting bagi seluruh pelaku usaha gadai untuk memenuhi persyaratan perizinan kegiatan pergadaian sesuai dengan amanat undang-undang. Selain menjamin kelangsungan bisnis, perizinan juga dapat memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen. Satgas PASTI mendorong seluruh pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi persyaratan perizinan kegiatan pergadaian agar dapat beroperasi secara resmi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

(vi/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penguatan Pencegahan Kekerasan Bisa Dilakukan dengan Berbagi Praktik Baik

Next Post

Pentingnya Peran Ormas dalam Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Berita Terkait

Ekonomi

Biaya Kemasan Usaha di Sampit Naik Tajam, Pedagang Plastik Rasakan Dampak Penurunan Pembeli

Jumat, 3 April 2026
Ekonomi

Harga Ikan dan Cabai di Pasar Sampit Masih Berfluktuasi Usai Lebaran

Jumat, 3 April 2026
Ekonomi

H-4 Idul Fitri, Daging Tembus Rp180.000 Pedagang Prediksi Kebutuhan Pokok Masih Akan Naik

Selasa, 17 Maret 2026
Ekonomi

Permintaan Melonjak Jelang Lebaran, Usaha Parsel di Sampit Raup Omzet Ratusan Juta

Senin, 16 Maret 2026
Ekonomi

Permintaan Ayam Ras Meningkat Picu Inflasi Kalteng Capai 0,46 Persen

Jumat, 6 Maret 2026
Ekonomi

LPG 3 Kg Tembus Rp50 Ribu, Stabilitas Energi Rakyat Dipertaruhkan

Selasa, 24 Februari 2026
Load More
Next Post

Pentingnya Peran Ormas dalam Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sambut Bulan Ramadan, Citimall Sampit Gelar Bakti Sosial

Lomba Inovasi Diharapkan Mampu Jadi Wadah Masyarakat untuk Berinovasi di Bidang TTG

Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Kobar Besok Dikukuhkan

Pemkab Kotim Tingkatkan Kesetaraan dan Keadilan Gender 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK