PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penanganan Pungutan Illegal (PASTI) mengapresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan lagi termasuk ke dalam kategori kegiatan pergadaian ilegal dan situsnya yang sebelumnya diblokir kini dapat digunakan kembali.
Hudiyanto dari Satgas PASTI menyebutkan sebelumnya, perusahaan tersebut tercatat dalam daftar pergadaian ilegal yang dirilis oleh Satgas PASTI. Namun, dengan memenuhi persyaratan perizinan kegiatan pergadaian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama berhasil keluar dari daftar pergadaian ilegal.
“Hal ini menunjukkan pentingnya memenuhi perizinan kegiatan pegadaian bagi pelaku usaha,” ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disebutkan bahwa setiap kegiatan pergadaian harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan mendukung perkembangan sektor keuangan yang sehat dan berkualitas.
Penting bagi seluruh pelaku usaha gadai untuk memenuhi persyaratan perizinan kegiatan pergadaian sesuai dengan amanat undang-undang. Selain menjamin kelangsungan bisnis, perizinan juga dapat memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen. Satgas PASTI mendorong seluruh pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi persyaratan perizinan kegiatan pergadaian agar dapat beroperasi secara resmi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post