SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Sukamara, Jumat 17 Januari 2025.
Rendy Lesmana menjelaskan jika berdasarkan pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kantor Regional 8 BKN Banjarmasin, jumlah usul kenaikan pangkat yang telah disetujui sebanyak 30 orang dari 45 orang yang diusulkan.
PNS yang menerima Surat Keputusan kenaikan pangkat dan ditetapkan kenaikan pangkat TMT 1 Februari 2025.
“Penyerahan SK kenaikan pangkat ini dalam rangka komitmen layanan kenaikan pangkat dalam memenuhi indikator penetapan keputusan kenaikan pangkat tepat gaji dan tepat waktu bagi yang telah memenuhi syarat,” ucap Rendy Lesmana.
“Harapan kami dengan kenaikan pangkat ini bisa menjadi penguat kinerja dan dari sisi hak mereka juga akan mendapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rendy Lesmana.
Sebanyak 32 usulan ke Golongan III/d ke bawah sebanyak 30 orang disetujui dan 2 orang berkas tidak sesuai (BTS) karena masih menggunakan jabatan pelaksana nomenklatur lama.
Selanjutnya sebanyak 6 usulan ke Golongan IV/a s.d. IV/b, 6 orang status masih proses di BKD Provinsi Kalteng. Lalu sebanyak 7 usulan ke Golongan IV/c, 7 orang Berkas Tidak Sesuai (BTS) karena Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dari Kemendikbud-data Simpakin belum update. Proses melengkapi BTS ditunggu sampai dengan paling lambat tanggal 20 Januari 2025.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post