SUKAMARA – Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira mengatakan bahwa ekspose akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana (RPB) Kabupaten Sukamara tahun 2025-2029 adalah untuk menghasilkan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dokumen tersebut untuk menjamin dilaksanakannya penyelenggaraan penanggulangan bencana di suatu daerah.
“RPB berisi kebijakan-kebijakan dan strategis, pilihan tindakan beserta mekanisme kesiapan dan alokasi kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu wilayah untuk periode lima tahun,” terang Yofi Yudistira, Kamis 5 Desember 2024.
Yofi Yudistira menjelaskan jika tujuan dari penyusunan rencana penanggulangan bencana (RPB) adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana dan meningkatkan kinerja antar lembaga penanggulangan bencana.
“Selain itu tujuan Lin dari RPB adalah membangun dasar kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengurangi risiko bencana seperti jatuhnya korban kerugian atau kerusakan,” jelas Yofi Yudistira.
“Serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang potensi bencana dan mengoptimalkan peraturan tata ruang untuk mengurangi risiko bencana,” tutup Yofi Yudistira.
(akh/mataklteng)






















Discussion about this post