SUKAMARA – Sebanyak 10 desa dan kelurahan di Kabupaten Sukamara melakukan deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecatio Free (ODF). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Natai Sedawak Kecamatan Sukamara itu disaksikan oleh Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira dan Forkompinda.
Sepuluh desa tersebut adalah Desa Nibung Terjun, Desa Sungai Damar, Desa Sungai Cabang Barat, Desa Sungai Baru, Desa Pulau Nibung, Kelurahan Jelai, Desa Jihing, Desa Air Dua, Desa Pangkalan Muntai dan Kelurahan Mendawai.
“Kami sangat mengapresiasi desa dan kelurahan yang telah berhasil mencapai desa stop buang air besar sembarangan, desa ODF,” kata Yofi Yudistira, Selasa, 3 Desember 2024.
Yofi berharap dengan deklarasi tersebut mampu menambah spirit bagi pelaksanaan lima pilar utama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menuju masyarakat yang sehat dan produktif.
“Kita untuk sama-sama mengejar ketertinggalan sehingga pada tahun 2025 nanti seluruh desa atau kelurahan di Kabupaten Sukamara mencapai 100 persen desa atau kelurahan ODF,” ucapnya.
Yofi menerangkan kesehatan lingkungan, perilaku SBS dan kualitas air minum yang layak merupakan salah satu intervensi sensitif yang sangat berpengaruh untuk jangka panjang dalam pencegahan stunting.
“Karena ini sangat berkaitan, sehingga kebiasaan bersih juga akan menjadi salah satu intervensi untuk penurunan stunting,” tukas Yofi Yudistira.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post