SUKAMARA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum kepala daerah bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara telah ditetapkan oleh KPU Sukamara. Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir mengatakan bahwa jumlah DPT yang telah ditetapkan mencapai 45.519 pemilih, yang tersebar di lima kecamatan.
Abdul Kadir menerangkan jika pemilih yang masuk dalam DPT tersebut berada di 32 desa dan kelurahan yang akan menggunakan hak suaranya di 98 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Untuk TPS yang terdiri dari 97 TPS reguler dan 1 TPS lokasi khusus yang ada di Lapas Sukamara,” terang Abdul Kadir, Jumat 27 September 2024.
Abdul Kadir merincikan jumlah DPT tersebut, terdapat 23.840 pemilih laki-laki dan 21.679 pemilih perempuan, yang menunjukkan partisipasi pemilih perempuan dan laki-laki yang hampir seimbang. KPU Kabupaten Sukamara terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan transparan.
Abdul Kadir menegaskan jika KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sukamara. “Kami mengajak seluruh masyarakat Sukamara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang, karena suara mereka akan menentukan masa depan daerah dan provinsi ini,” imbuhnya.
Penetapan jumlah DPT ini dilakukan setelah melalui serangkaian verifikasi dan pencocokan data pemilih, guna memastikan keakuratan data yang digunakan dalam pemilu. KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara, sehingga seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar.
(akh/matakalteng)





















Discussion about this post