KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menggelar coaching clinic 4 implementasi SSK program PPSP tahun 2024. Ini merupakan lanjutan coaching clinic 3 implementasi SSK dari program PPSP, yang menjadi rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh pokja pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (PKP).
“Kami mengimplementasi SSK program PPSP untuk mewujudkan percepatan akses sanitasi layak dan aman, melalui berbagai sumber pendanaan. Untuk itu, pokja pengembangan PKP harus lebih fokus dan berkoordinasi dengan semua pihak terlibat,” kata Sekda Gumas Richard, Jumat 27 September 2024.
Sekarang ini, program PPSP diarahkan menciptakan lingkungan kondusif yang mendukung terciptanya percepatan pembangunan sanitasi, melalui advokasi, perencanaan strategis, dan implementasi yang komprehensif dan terintegrasi.
“Agar menjamin capaian program PPSP, maka semua perangkat daerah terkait dengan sanitasi serius dalam merencanakan program/kegiatan, yang berdasarkan skala prioritas dengan dokumen pemutahiran SSK menjadi acuan perencanaan dan implementasi,” jelasnya.
Dengan kegiatan coaching clinic 4 Implementasi SSK ini, maka dokumen perencanaan sanitasi yang dihasilkan akan mampu mempercepat pencapaian kondisi kesehatan masyarakat yang optimal.Kami juga berharap ada dukungan dan komitmen dari tim anggaran anggaran pemerintah daerah serta camat, kades dan dunia usaha/swasta,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengakui, kegiatan coaching clinic 4 implementasi SSK bertujuan untuk mengadvokasi tim anggaran pemkab, agar memberikan komitmen dan mendukung tugas pokja pengembangan PKP, serta mendapatkan kesepakatan bersama dalam percepatan akses sanitasi layak dan aman dari kecamatan, desa serta dunia usaha/swasta.
“Kegiatan diikuti para peserta dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalteng, pokja PPAS Provinsi, camat, kepala desa dan perbankan. Kalau narasumber yaitu dari pokja pengembangan PKP kabupaten,” tandasnya.
(sid/matakalteng)





















Discussion about this post