SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana melaksanakan audiensi perpanjangan kesepakatan bersama pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara bersama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementrian Perhubungan di Jakarta.
Rendy Lesmana menerangkan bahwa audiensi tersebut membahas terkait dengan perpanjangan kesepakatan kerjasama melalui mekanisme kerjasama Pola Pembibitan (Polbit) dengan BPSDM Kementerian Perhubungan.
Pada audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Umum BPSDM, Kabag Umum Pusat Pengembangan Darat, Direktur Politeknik Transportasi Darat-STTD dan Wadir 2 STTD, serta Kasubbag HKS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Sehingga perlu dilakukan audiensi guna perpanjangan perjanjian kerja sama, karena dipandang masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan Sumber Daya Manusia Perhubungan di Kabupaten Sukamara,” jelas Rendy Lesmana, Selasa, 17 September 2024.
Menurut Rendy Lesmana, audiensi bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Sekolah Tinggi Transportasi Darat dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara tentang Pemenuhan Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan Darat Nomor: HK.201/7/8/STTD-2019 dan Nomor: 134.4/412/SETDA, yang berlaku 5 (lima) tahun dan berakhir masa berlakunya pada tanggal 24 November 2024.
“Saat ini Pemkab Sukamara sudah memperoleh 6 SDM Perhubungan Darat terdiri dari 3 orang D.III dan 3 orang D.IV yang mana 2 orang sudah lulus tahun 2023 dan sudah bekerja, 3 orang lulus tahun 2024, sisa 1 orang dan akan lulus di tahun 2025. Kedepannya,” ungkap Rendy Lesmana.
“Harapan kami Pemerintah Kabupaten Sukamara bekerja sama dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang mana geografi Sukamara terdapat Sungai dan laut yang harus dikelola oleh Sumber Daya Manusia yang professional di bidangnya,” lanjut Rendy Lesmana.
Namun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama diantaranya yaitu Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam hal ini Dinas Perhubungan harus menyelesaikan dokumen Analisis Beban Kerja, Dokumen Analisis Jabatan, Peta Jabatan serta Proyeksi Kebutuhan SDM Selama 5 (Lima) tahun ke depan.
(akh/matakalteng)


