SUKMARA – Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, M Misbah mengatakan, bahwa ada beberapa kendala yang dalam upaya mensertifikasi tanah wakaf rumah tangga di Kabupaten Sukamara.
Kendala tersebut, yakni banyak tanah wakaf rumah tangga yang masih berstatus HP atau hutan produksi sehingga tidak bisa dilakukan alih fungsi san alih status.
