SUKMARA – Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, M Misbah mengatakan, bahwa ada beberapa kendala yang dalam upaya mensertifikasi tanah wakaf rumah tangga di Kabupaten Sukamara.
Kendala tersebut, yakni banyak tanah wakaf rumah tangga yang masih berstatus HP atau hutan produksi sehingga tidak bisa dilakukan alih fungsi san alih status.
“Ini adalah program dari Kementerian pusat sampai dengan daerah dimana untuk membantu rumah ibadah kami bekerja dengan Badan Pertanahan Nasional dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah,” katanya, Kamis, 4 Januari 2024.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya ditargetkan 59 tanah wakaf rumah ibadah harus bersertifikat BPN namun yang terealisasi hanya 9 tanah wakaf rumah ibadah di Sukamara yang bisa dibuatkan sertifikatnya.
Lebih lanjut M Misbah menerangkan, jika program sertifikat tanah wakaf rumah ibadah merupakan program dari kementerian agama yang bekerjasama dengan BPN pusat yang bertujuan untuk melindungi aset keagamaan dan terikat oleh hukum.
“Karena sudah banyak kejadian rumah ibadah yang diambil alih oleh ahli waris karena tanah wakaf rumah ibadah itu tidak ada surat atau sertifikat yang terikat hukum,” ujarnya.
“Jadi untuk meminimalisir kejadian dimana ada ahli waris yang merebut kembali tanah wakaf rumah ibadah maupun sekolah keagamaan,” lanjutnya.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post