SUKAMARA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sukamara menggelar sosialisasi bahaya pernikahan dini serta undang-undang perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaksanakan di Aula SMPN 1 Sukamara, Selasa 20 Desember 2022.
Ketua GOW Sukamara Hatmayati Ahmadi mengatakan, salah satu upaya membantu pemerintah dalam menurunkan angka pernikahan dini yaitu dengan memberikan informasi terkait bahaya pernikahan dini kepada pelajar
Tidak hanya fokus pada bahaya pernikahan dini, sosialisasi tersebut juga memberikan informasi terkait dengan undang-undang perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dengan sosialisasi ini kami membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak khususnya pelajar tingkat SMP dan SMA selain itu juga undang-undang perlindungan anak dan KDRT juga sudah keluar jadi kita juga ikut mensosialisasikan undang-undang tersebut,” terang Istri Wakil Bupati Sukamara itu.
Sasaran dari sosialisasi tersebut adalah usia remaja seperti SMP dan SMA, karena itu pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada anak terkait bahaya pernikahan dini.
“Kita tidak berhenti pada sosialisasi hari ini, tapi kita akan lanjutkan untuk ke sekolah-sekolah dimana kita bisa langsung bertemu dengan anak-anak dan memberikan edukasi ke mereka,” terang Hatmayati.
Sementara itu, Ketua TP PKK Sukamara Siti Zulaiha menjelaskan jika pernikahan dini memiliki efek negatif bagi ibu dan anak, selain itu dapat mengurangi keharmonisan keluarga, hal itu disebabkan emosi yang masih labil dan cara pikir yang belum dewasa.
“Pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” pungkas Siti Zulaiha.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post