SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Rendy Lesmana mengapresiasi Karang Taruna Kecamatan Sukamara yang menggelar kegiatan bakti sosial khitanan massal di gedung Gawi Barinjam, Kamis 15 Desember 2022.
Rendy menjelaskan jika kegiatan Karang Karuna Kecamatan Sukamara patut dilakukan secara berkesinambungan lantaran dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang ingin mengkhitankan anaknya.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat, apalagi saat ini menjelang libur sekolah sehingga banyak anak yang ikut kegiatan ini,” kelas Rendy Lesmana saat memantau kegiatan tersebut.
Rendy Lesmana juga memberikan pesan khusus kepada anak-anak yang mengikuti sunatan massal agar menjadi anak yang berbudi luhur serta dapat menjadi generasi terbaik dimasa depan.
“Kepada anak-anakku sekalian yang mengikuti kegiatan sunatan massal ini nanti akan memasuki masa balik atau masa pubertas masa yang sangat berpengaruh terhadap masa depan kalian pandai-pandailah membawa diri dalam pergaulan, hendaklah memilih dan memilah teman yang terpengaruh oleh hal-hal negatif jadilah generasi yang hebat dan bisa mengangkat harkat dan martabat bangsa Karena di antara kalian bukan tidak mungkin nantinya akan menjadi seorang pemimpin yang hebat untuk bangsa khususnya Kabupaten Sukamara tercinta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukamara, Herman mengatakan bahwa kegiatan khitanan massal digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-20 Kabupaten Sukamara, HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT ke-51 Korpri.
“Kegiatan ini juga bekerjasama dengan KNPI Kabupaten Sukamara bersama perusahaan besar sawit yang ada di Sukamara melalui CSR – nya,” terang Herman.
Setidaknya ada 51 anak usia sekolah dasar yang mengikuti kegiatan khitanan massal yang digelar Karang Taruna Kecamatan Sukamara tersebut.
(akh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=100291 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post