SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara melakukan sosialisasi pencalonan perorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024, yang dilakukan di salah satu cafe pada Kamis 15 Desember 2022.
Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Allantany menjelaskan jika sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan dan menyebarkan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pemilu 2024 khususnya pencalonan perorangan anggota DPD.
“Sosialisasi ini kami berharap informasi yang kami sampaikan bisa tersampaikan sehingga tidak ada alasan tidak mengetahui informasi terkait dengan pencalonan perorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD,” terang Ahmad Zen.
Zen Allantany juga meminta peran serta media massa untuk ikut menyebar informasi terkait dengan pencalonan perorangan anggota DPD lantaran tidak semua informasi tersampaikan dengan baik.
“Karena itu kami juga berharap dari media bisa membantu mensosialisasikan terkait informasi pencalonan perorangan,” terang Ahmad Zen.
Peserta pemilu tidak hanya dari partai politik, Ahmad Zen menjelaskan jika peserta perseorangan yaitu calon anggota DPD juga butuh berbagai macam informasi untuk dapat memenuhi persyaratan pencalonan.
“Memang ada perbedaan pemilu 2019 dengan 2024 karena itu perlu penyebaran informasi yang baik,” ucapnya.
Menurut Ahmad Zen, pada pemilu 2019 lalu calon anggota mendaftar terlebih dahulu dan persyaratan bisa diurus kemudian, namun pada pemilu 2024 ini tidak seperti itu, peserta calon anggota DPD harus memenuhi dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendaftarkan diri dari KPU Provinsi.
“Dan peserta mendaftar ke KPU provinsi, kami di Kabupaten hanya melakukan verifikasi persyaratan,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post