SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara akan memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat Daerah (KUR Daerah) bagi pelaku usaha kecil menengah.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara, Iswan Gemayana mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari program penanggulangan dampak inflasi. “Program yang kita berikan bagi UMKM adalah subsidi bunga sebesar 9 persen selama 3 bulan yakni dari sekarang sampai Desember mendatang,” jelas Iswandi, Senin 19 September 2022.
Iswan menjelaskan jika pemberian subsidi bunga KUR daerah tersebut, pihaknya bekerjasama dengan badan usaha milik pemerintah daerah Kabupaten Sukamara yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Sukma Sejahtera. “UMKM yang mengajukan KUR di BPR akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 9 persen sehingga lebih ringan dari sebelumnya 12 persen,” ucap Iswandi.
Selain program subsidi bunga KUR Daerah, Pemkab Sukamara juga melakukan berbagai upaya dalam penanganan dan pengendalian inflasi seperti pasar murah, pasar penyeimbang.”Program subsidi bunga KUR ini merupakan program penanganan dampak inflasi yang kita laksanakan saat ini,” tukas Iswandi.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post