SUKAMARA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukamara, Suhadi mengatakan bahwa dari data yang yang masuk masih ada satu Partai Politik (Parpol) yang belum melakukan pencairan bantuan tahun anggaran 2022.
Menurut Suhadi, bantuan partai politik diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Sukamara, namun hingga saat ini hanya tersisa satu partai politik yang belum mencairkan bantuan partai yakni dari Partai Demokrat. “Jadi masih ada satu partai yaitu Partai Demokrat yang belum melakukan pencairan bantuan Parpol,” kata Suhadi, Selasa, 26 Juli 2022.
Suhadi menerangkan jika Parpol tersebut mengalami kendala dikarenakan ada masalah kepengurusan ditingkat atas yang bermasalah sehingga kepengurusan ditingkat kabupaten masih belum memiliki SK Kepengurusan. “Karena kepengurusan yang ada di Kabupaten Sukamara saat ini belum memiliki SK Kepengurusan,” terang Suhadi.
Untuk bantuan atau hibah parpol Pemkab Sukamara memberikan sebesar Rp 25 ribu dihitung dari jumlah perolehan suara partai dan juga partai tersebut harus mempunyai kursi di DPRD Sukamara. “Untuk satu suara bantuan yang diterima Parpol sebesar Rp 25 Ribu,” tukasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post