SUKAMARA – Sekda Sukamara membuka Pekan Panutan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gedung Gawi Barinjam, Selasa 26 Juli 2022.
Dalam kesempatan itu, Sekda Sukamara Rendy Lesmana juga melakukan kewajiban sebagai wajib pajak yaitu membayar langsung pajak bumi dan bangunan miliknya kepada petugas.
“Pajak PBB-P2 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat dan menyempurnakan kebijakan desentralisasi fiskal dan mendukung tercapainya peningkatan layanan publik di daerah,” terang Rendy Lesmana saat membuka kegiatan pekan panutan PBB-P2.
Rendy menjelaskan jika Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan akan menjadi sumber pendapatan asli daerah yang potensial, mengingat pentingnya peran PBB-P2 bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukamara, untuk itu diperlukan kesiapan, kerja keras dan profesionalisme aparatur pelayanan PBB-P2.
Menurut Rendy jika peran serta masyarakat sangat penting dalam pencapaian target penguatan PBB-P2 dimana hal itu juga termasuk ikut mensukseskan pemungutan dan pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sukamara.
“Namun juga tidak lepas dari peran serta seluruh masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan pemungutan dan pembayaran PBB-P2,” ucapnya.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menargetkan pungutan PBB-P2 sebesar Rp 1,4 miliar lebih dengan rincian pajak pedesaan sebesar Rp 864 Juta lebih dan pajak perkotaan sebesar Rp 627 Juta lebih.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post