SUKAMARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara M Yunus mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus berupaya menjadikan Tenaga Kontrak (Tekon) agar dapat diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk penghapusan tenaga kontrak yang ada dinas, hal tersebut tidak bisa dihindari karena menyesuaikan dengan edaran dari Kementerian PAN-RB.
“Sesuai dengan edaran dari KemenPAN RB bahwa deadline terakhir itu adalah Nopember 2023. Dan dalam forum rapat tersebut juga kita menyepakati untuk anggaran tetap disediakan hingga November 2023,” jelas Yunus, Jumat 22 Juli 2022.
Kebijakan tersebut tentu akan berimbas pada 287 orang tekon yang menggantungkan hidup bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara. “Jadi dari jumlah 287 orang ini sebagian ada yang merupakan tenaga guru. Tenaga guru ini masih terus kita koordinasikan untuk dialihkan statusnya menjadi PPPK,” jelasnya.
Selain tenaga guru, tenaga kontrak di lingkungan Disdikbud Sukamara ada tenaga kependidikan lainnya seperti Tata Usaha (TU) dan perpustakaan.
“Kita sudah memasukan usulan untuk pengangkatan tenaga kontrak non guru untuk menjadi P3K fungsional umum atau yang bukan tenaga guru seperti tenaga kontrak di bagian TU dan Perpustakaan,” tukas Yunus.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post