SAMPIT – Seorang pria bernama Yoga warga Kuala Kuayan ditangkap Jajaran Polsek Mentaya Hulu karena melakukan bisnis haram. Pria berusia 35 tahun ini berdalih menjadi pengedar sabu demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Uberson mengatakan, pelaku ditangkap kediamannya di Jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuayan.
“Dia mengaku menjual sabu karena faktor ekonomi. Namun kami tidak akan percaya begitu saja, kami akan menyelidiki kasus ini. Dan apapun alasannya, memiliki, menyimpan, menggunakan, maupun mengedarkan narkoba tidaklah dibenarkan,” ucap Uberson.
Barang bukti utama yang diamankan berupa 30 paket kecil sabu seberat dengan berat total sekitar 4,6 gram, dan uang tunai Rp.1.050.000,- yang diakui merupakan uang sisa penjualan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post