SUKAMARA – Pemerintah daerah Kabupaten Sukamara akan menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2021.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa ada 9 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa, sementara saat ini beberapa persiapan mulai disusun dan dipersiapkan oleh panitia.
“Salah satunya yang terpenting adalah adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pilkades. Karena saat ini masih pandemi Covid-19 maka Perda yang dahulu akan direvisi dengan Perda yang baru dan sudah oleh dinas terkait,” jelas Windu Subagio, Rabu 20 Januari 2021.
Sementara itu, desa-desa yang dijadwalkan akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021 adalah Desa karta Mulya dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sukamara.
Di Kecamatan Jelai ada Desa Sungai Raja Kecamatan Jelai, sementara di Kecamatan Pantai Lunci ada Desa Cabang Barat dan Desa Sungai Damar. Desa Jihing di Kecamatan Balai Riam serta Desa Semantun. Desa Nibung Terjun dan Desa Sembikuan di Kecamatan Permata Kecubung.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post