SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa akibat dari tidak adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif terkait dengan APBD 2021 yaitu beberapa sanksi yang akan dijatuhkan.
Sanksi yang akan diterapkan masih menunggu hasil evaluasi dan pembinaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah tersebut.
“Dampaknya adalah bisa sanksi administrasi dan keuangan bagi kepala daerah dan juga pihak anggota DPRD tergantung nantinya hasil telaah dan evaluasi dari pihak provinsi,” ujar Windu Subagio, Senin 11 Januari 2021.
Sanksi keuangan yang dimaksudkan oleh Windu Subagio adalah tidak diterimanya gaji selama 6 bulan terhitung dari sanksi tersebut ditetapkan. “Namun kita juga masih menunggu hasil evaluasi dari pihak provinsi,” ucap Windu Subagio.
Sebelumnya tidak adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD setempat terkait dengan Perda APBD kabupaten Sukamara tahun 2021, Pemkab Sukamara telah menyerahkan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
Pemerintah Kabupaten menjadikan KAUA PPAS APBD 2021 sebagai acuan untuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam APBD Tahun 2021 karena tidak ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan dewan untuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga akan dilaksanakan dengan memakai Peraturan Bupati (Perbup).
(akh/matakalteng.com
Discussion about this post