SUKAMARA – Kepolisian Resort (Polres) Sukamara terus melakukan operasi yustisi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah tersebut.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Inpres no 6 tahun 2020 serta mendukung Perbup Sukamara Nomor 24 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan guna peanganam dan pencegahan covid 19.
Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan puluhan personel untuk pelaksanaan operasi yustisi bersama Satpol PP Sukamara, BPBD Sukamara, Dinas Perhubungan Sukamara serta TNI.
“Karena ini yustisi maka kita bersama-sama pihak Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Bupati ini, sehingga Satpol PP berada didepan maka kita mendampingi,” kata Putu Dedy, Rabu 16 September 2020.
Putu Dedy menegaskan jika pihaknya saat ini masih sebatas mendampingi anggota Satpol PP Sukamara dalam menegakan peraturan bupati terkait penerapan protokol kesehatan terhadap adaptasi kebiasaan baru atau new normal dimasa pandemi Covid-19.
“Karena kita terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 salah satunya dengan terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” ucap Putu Dedy.
Pada hari ketiga pelaksanaan operasi yustisi di Sukamara, puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung mendapat tegur serta diberikan sanksi sosial ringan untuk melaksanakan gerakan push up oleh Satgas Yustisi. Setelah itu tim memberikan masker dan mengimbau agar selalu menggunakan masker karena masker merupakan bagian dari protokol kesehatan.
“Kami harapkan masyarakat Sukamara agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid 19,” tukas Putu Dedy.
(akh/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post