KUALA PEMBUANG – Pemutusan hubungan kerja tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun masih menjadi perbincangan hangat, termasuk di wilayah Kabupaten Seruyan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas mengungkapkan, bahwa ada beberapa persyaratan tenaga kontrak atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bisa diperpanjang masa kerjanya.
“Adapun persyaratan tersebut diantaranya adalah tenaga kontrak yang sudah masuk dalam database dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dapat diperpanjang statusnya dengan syarat tertentu,” katanya di Kuala Pembuang.
Selain itu, bagi tekon yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sembari menunggu proses penyelesaian Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kendati demikian, bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun, maka mereka akan dirumahkan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah mengambil kebijakan sebagaimana regulasi yang berlaku. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mamastikan status tenaga kerja di lingkup pemerintah setempat. “Intinya kita mengambil segala kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post