KUALA PEMBUANG – Calon Bupati Seruyan terpilih masa jabatan 2025-2030 Ahmad Selanor Wanda turut memberikan tanggapan terkait dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja tenaga kontrak atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Ia menjelaskan, bahwa hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang kemudian diikuti oleh pemerintah kabupaten. Keputusan pemberhentian tersebut juga sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku
“Kalau dari kita, apabila ada aturan yang lebih tinggi maka kita ikuti aturan itu, tentu dalam penatakelolaan jumlah pegawai dengan kebutuhan kita,” katanya di Kuala Pembuang.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pengelolaan tenaga honorer. Di mana dalam permasalahan ini, tidak hanya berfokus pada merekrut dan membina, tetapi juga harus memberikan dampak pada pembangunan dan perekonomian daerah. “Selain itu, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan peluang usaha, dengan begitu orang-orang bisa lebih produktif, sehingga dapat memperoleh pendapatan,” ujarnya.
Dalam pengembangan tenaga honorer, akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai sektor, sehingga dapat menjadi salah satu solusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post