KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pebetapan Pembagian Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten tersebut dipimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekdak) Seruyan.
Ia menjelaskan, bahwa Perbub ini nantinya bermaksud untuk mengatur tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap desa di daerah tahun anggaran 2025. “Juga untuk memberikan kepastian hukum dalam penentuan pembagian pagu,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 17 Januari 2025.
Adapun tujuan dari pengaturan tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap desa ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah desa se-Kabupaten Seruyan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 khususnya yang bersumber dari ADD.
Ruang lingkup regulasi ini adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang berada di wilayah pemerintah setempat.
Terkait hal itu, dirinya menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam implementasi Perbup ini. Dengan kerja sama yang baik, tujuan dari alokasi dana desa ini dapat tercapai secara optimal.
“Maka dari itulah, saya berharap agar rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat desa di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post