KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan saat ini terus berupaya dalam rangka meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD). Adapun salah satu upaya yang dilakukan tersebut yakni menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seruyan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut kemudian diuji publikan yang mana dalam kegiatannya dibuka dan dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis bagi peningkatan pendapatan daerah khususnya PAD Seruyan,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 13 Juli 2023.
Hal ini mengingat peran PAD dalam struktur pendapatan daerah sangatlah penting. Di mana, pertumbuhan PAD mencerminkan kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan, hal tersebut sejalan dengan otonomi daerah yang tertuang dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan rektrukturisasi pajak daerah dilakukan dengan tujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Selain itu, hal ini juga untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, emudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simflikasi administrasi perpajakan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post