KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyatakan penolakan terhadap berita acara persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk salah satu perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah setempat.
Adapun perusahaan kelapa sawit yang dimaksud adalah PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Kecamatan Danau Sembuluh dan Seruyan Raya.
Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Seruyan Budi Purwanto mengatakan, pihaknya menolak untuk menandatangani berita acara persetujuan tersebut karena dalam peta hasil penataan batas areal persetujuan prinsip TMKH untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. BAP, tidak mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas 3.485 hektare atau 20 persen pelepasan kawasan.
“Tidak di plotting/dicadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas 20 persen dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) yang akan dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” katanya di Kuala Pembuang baru-baru ini.
Yang mana ini juga sejalan dengan persetujuan prinsip kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 tahun 2021 pasal 276 ayat (1) yang menegaskan, bahwa kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80 persen untuk perusahaan perkebunan, dan paling sedikit 20 persen untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan.
“Maka dari itulah, selaku dan atas nama semua anggota panitia tata batas dari Kabupaten Seruyan, dengan ini menolak untuk manandatangani berita acara tersebut,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post