KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka membahas kewajiban 20 persen pembangunan kebun masyarakat dari pelepasan kawasan hutan milik PT. Tapian Nadenggan (Eks. PT. Lestari Unggul Jaya).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Kecamatan Hanau tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir.
Yulhaidir mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, berkaitan dengan kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit untuk merealisasikan pembangunan kebun masyarakat. “Ini merupakan rapat lanjutan terkait dengan permasalahan pembangunan kebun plasma 20 persen,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.
Dalam rapat tersebut, manajemen PBS terkait menawarkan solusi dan jalan keluar dengan pola kemitraan angkutan produksi dalam kebun, sembari menunggu proses pembentukan koperasi dan pendataan calon petani.
Akan tetapi, pihak masyarakat tidak menerima tawaran tersebut, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat.
“Pihak perusahaan meminta waktu untuk disampaikan ke pimpinan pusat, dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada masyarakat melalui Pemkab, APDESI dan DAD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Adhian Noor, Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kepolisian Resor Seruyan, Kepala DKPP Kabupaten Seruyan, Ketua Harian DAD Seruyan, Ketua APDESI Kabupaten Seruyan, Damang Hanau, kades dan camat terkait serta perwakilan dari pihak PBS.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post