KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan Iswanti menyebutkan jika arah kebijakan yang dirumuskan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Seruyan tahun anggaran 2022 ini merupakan kebijakan dasar yang mencakup empat hal.
Hal itu dirinya sampaikan saat membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD-P Seruyan tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan I tahun sidang 2022-2023.
“Pertama adalah ini sesuai dengan skala prioritas dan rencana kerja yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” katanya di Kuala Pembuang, Senin 19 September 2022.
Ia mengatakan, hal yang kedua adalah penyesuaian program atau kegiatan visi, misi, indikator utama kabupaten, sasaran kabupaten sehingga hasilnya dapat terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan,
Sementara yang ketiga adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tmTahun 2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
“Dan yang keempat adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post