KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat pembahasan terkait evaluasi perizinan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat yakni PT. Tapian Nadenggan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir dan dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Argiansyah, Wakapolres Seruyan dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
“Hari kita lakukan rapat pembahasan perizinan PBS dimaksud, karena perusahaan ini sejatinya sudah beberapa kali melakukan pelepasan kawasan, akan tetapi belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 10 Agustus 2022.
Dijelaskannya, perusahaan tersebut sudah melakukan pelepasan kawasan sebanyak tiga kali. Pertama adalah pada tahun 1994 dengan luasan lahan kurang lebih 5.000 hektare. Akan tetapi, dalam SK pelepasan kawasan yang pertama ini tidak tertuang terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Lalu pada SK pelepasan yang kedua tahun 2001 dengan luasan lahan 11.860 hektare, itu tertuang kewajiban mereka yakni saham 20 persen dari yang dilepaskan. Terakhir pelepasan yang ketiga pada tahun 2017 sebesar 1.735,9 hektare, tertuang kewajiban mereka memberikan 20 persen untuk lahan plasma,” ujarnya.
Maka dari itulah, melalui hasil yang sudah dicapai dalam rapat ini, pihaknya berharap agar upaya yang dilakukan bisa membuahkan hasil dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Seruyan. “Dan ini akan kita kawal supaya bisa direalisasikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post