KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mendukung upaya pemerintah pusat dalam rangka memulihkan perekonomian nasional.
Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Sugian Noor mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah tersebur tersebut yakni dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021.
“Yang mana PP ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” katanya, Senin 8 Agustus 2022.
Dijelaskannya, Pemkab Seuryan mendukung upaya tersebut diantaranya mengenai penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Selain itu, tujuan penerbitan PP ini adalah untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Yakni dengan adanya investasi di daerah yang akan berdampak positif. Sebagai contoh, akan ada lapangan kerja baru dan jika ditambah dengan kemudahan berusaha maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk untuk Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post