KUALA PEMBUANG – Sejumlah masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Seruyan selama libur lebaran Idul Fitri 1443 hijriah atau tahun 2022 beberapa waktu yang lalu sempat kebingunan dan mempertanyakan mengenai naiknya biaya masuk atau retribusi yang ada di objek wisata Pantai Sungai Bakau di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Bagaimana tidak, biaya masuk yang biasanya hanya Rp5.000 perorang kini naik menjadi Rp10.000 perorang. Terlebih lagi, selama liburan lebaran beberapa waktu lalu, jumlah pengunjung yang ada di objek wisata tersebut membludak hingga mencapai 11.400 pengunjung.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Seruyan Rijal Hady mengungkapkan, pihaknya memang sudah memberlakukan tarif baru yang berkaitan dengan retribusi objek wisata tersebut.
“Karena kita sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan perda sebelumnya yang mengatur mengenai retribusi. Jadi kita naikan dari Rp5.000 jadi Rp10.000 dan perdanya sudah ada,” katanya, Senin 23 Mei 2022.
Yang mana ini berarti pihaknya menaikkan tarif biaya masuk pada objek wisata tersebut tidaklah sembarangan. Karena sudah ada regulasi atau payung hukum yang mengatur mengenai perubahan atau kenaikan tarif tersebut.
“Kenaikan tarif ini sebetulnya menyesuaikan dengan perkembangan dari objek wisata yang kita kelola, maupun kebutuhan serta kemajuan dari pembangunan daerah. Makanya retribusi tersebut kita naikkan menjadi Rp10.000 perorang,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post