KUALA PEMBUANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan Sukardi mengakui jika penarikan pajak sektor sarang burung walet di Kabupaten Seruyan sampai dengan saat ini masih belum terlalu optimal.
Ia mengungkapkan, hal ini dikarenakan beberapa faktor, dan yang paling utama adalah karena kesadaran masyarakat yang memiliki usaha tersebut dan membayar pajaknya masih rendah.
“Kesadaran masyarakat akan membayar pajak sarang burung walet itu masih rendah dan itu menjadi salah satu kendala kita. Kendati demikian, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tersebut,” katanya, Jum’at 20 Agustus 2021.
Menurutnya, jika dilihat dari segi potensi, pajak disektor tersebut sangat luar biasa. Maka dari itu, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi terkait dengan hal itu sesuai dengan peraruran daerah (perda) yang berlaku.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan, kriteria pajak sarang burung walet sendiri sebanyak lima persen dari hasil panen dan penetapan harganya sendiri sebesar Rp5 juta perkilogram.
“Kita tetapkan harga perkilogramnya Rp5 juta agar pajaknya tidak terlalu tinggi, terlepas berapapun harga jual dipasaran dan lima persen dari hasil panennya. Jadi kalau dia panen satu kilo, berarti pajaknya Rp250.000, tinggal kejujuran dari masyarakatnya saja,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post