PULANG PISAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Hendri Arroyo mengatakan Rencana Strategis (Renstra) pengolahan sampah sebagai dasar pedoman yang berupa dokumen perencanaan telah disusun untuk mengatur strategi dan kebijakan terkait pengolahan sampah selama lima tahun.
“Renstra merupakan dokumen yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program-program kegiatan terkait pengelolaan sampah yang memiliki tujuan memberikan arah yang jelas dan terencana dalam mengatasi permasalahan sampah.” ucapnya, Rabu 7 Mei 2025. Melalui Rencana Strategis (Renstra) juga memperkuat tujuan program dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, penyusunan Renstra 2025-2029 bermaksud untuk sinkronisasi tujuan, sasaran, program kegiatan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten setempat serta memberikan pedoman dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Dinas Lingkungan Hidup terkait pengolahan sampah.
Renstra memuat capaian secara konkrit, implementasi, dan kebijakan seperti pembangunan tempat pembuangan sampah, pelatihan bagi petugas atau pengadaan fasilitas pengolahan persampahan. Renstra secara umum adalah pedoman koordinasi berbagai pihak yang terlibat dalam pengolahan sampah seperti pihak pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta.
Hendri Arroyo menambahkan, Renstra sebagai dasar mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah ini dilakukan secara komprehensif dan terpadu dan hulu ke hilir agar memberikan manfaatkan secara ekonomi dan aman bagi lingkungan serta bisa merubah perilaku masyarakat. Selain itu pengelolaan sampah juga memerlukan adanya kepastian hukum, kejelasan, tanggung jawab secara nyata.
“Pengelolaan dan penanganan sampah tidak cukup hanya didukung dengan teknologi, sarana, dan prasarana serta dana yang memadai. Namun lebih penting adalah, partisipas aktif dan kesadaran masyarakat secara langsung maupun tidak langsung baik kelompok maupun individu terkait pengelolaan sampah,” tutupnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post