PULANG PISAU – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertahanan Nasional (ATT-BPN) Kabupaten Pulang Pisau melakukan penyuluhan Kegiatan Inventarisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemilikan dan Penguasaan Tanah (IP4T) di Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu 4 Maret 2020.
Kasi Penataan Pertanahan ATR-BPN Pulpis, Dorman A mengatakan bahwa kegiatan IP4T ini merupakan amanat TAP MPR No 9 Tahun 2001 khususnya pasal 5 ayat 1c yang menyatakan bahwa untuk merumuskan arah kebijakan Pembaharuan Agraria perlu diselenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprensasif dan sistematis.
Ia mengatakan, program IP4T merupakan salah satu kegiatan dalam rangka mencapai cita ke-5 dari Nawacita bahwa pada tahun 2020 terdapat dua Desa yang menjadi lokasi IP4T, yakni Desa Henda dan Mantaren 1 dengan jumlah alokasi IP4T sebanyak 2000 bidang.
“Kita sangat berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat yang menjadi lokasi IP4T mendukung sepenuhnya dengan memberikan data yang diminta sebagai persyaratannya,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post