PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa semua kebijakan terkait anak harus berpijak pada empat prinsip dasar perlindungan anak demi mewujudkan daerah yang berkeadilan dan berketahanan sosial.
Plt Asisten Administrasi Umun Setda Kota Palangka Raya, Jayani, menyebutkan bahwa pemenuhan hak anak merupakan amanah konstitusi dan norma kemanusiaan yang wajib ditegakkan secara utuh.
“Perlindungan anak adalah bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Adapun empat prinsip dasar perlindungan anak yang ditekankan meliputi :
1. Non-diskriminasi atau perlakuan setara tanpa membedakan latar belakang anak,
2. Kepentingan terbaik bagi anak di atas segala kepentingan lain,
3. Hak atas kelangsungan hidup, perkembangan fisik-mental, dan kehidupan bermartabat,
4. Penghormatan terhadap pandangan dan partisipasi aktif anak dalam urusan yang memengaruhi hidup mereka.
Jayani menambahkan perlunya memperkuat sistem pelaporan dan pemulihan bagi anak korban kekerasan. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi dan media digital secara bijak dalam upaya edukasi dan pelaporan kekerasan.
“Dengan semangat kolaborasi kita dapat membangun ekosistem pelayanan yang melindungi anak sejak dini, dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang nyaman, aman, dan penuh kasih,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post