PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa aturan terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih berlaku dan terus ditegakkan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan bahwa permasalahan truk ODOL sebenarnya bukan hal baru dan sudah menjadi perhatian sejak beberapa tahun terakhir.
“Kalo ODOL ini kan sudah masalah lama ya, yang mana sebenarnya tahun 2024 lalu sudah tidak ada lagi masalah seperti ini. Banyak faktor dan sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan RI, itu jelas bahwa sebenarnya truk ODOL ini dilarang,” ujar Hadi, Senin, 27 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, pelanggaran ODOL sering terjadi karena adanya tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan yang berupaya memaksimalkan muatan untuk menekan biaya operasional. Namun, Hadi menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.
“Banyak faktor terhadap angkut-angkutan pengusaha yang berdampak pada pendapatan mereka. Meski begitu, aturan harus ditegakkan. Kita selalu berkoordinasi dengan pihak balai Kementerian dan kewenangan ini merupakan kewenangan bersama,” tambahnya.
Dia menyebutkan, truk-truk yang masuk ke wilayah Kota Palangka Raya sebagian besar berasal dari arah Kalimantan Selatan dan membawa berbagai jenis barang angkutan. Dishub bersama instansi terkait secara rutin melakukan inspeksi di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran dimensi dan beban kendaraan.
“Truk ini banyak membawa barang angkutan. Kita melakukan kegiatan inspeksi terhadap truk-truk ini di lintas jalan, kami juga melakukan imbauan kepada para sopir truk. Jika melanggar, kami tidak akan meloloskan uji KIR-nya,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum pengawasan kendaraan angkutan barang, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengaturan Rute dan Jam Operasional Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Palangka Raya. Peraturan tersebut dapat diakses melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post