PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) perketat proses verifikasi dan pengawasan dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan menyampaikan bahwa penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap dapur SPPG wajib melalui tahapan ketat, mulai dari pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan kelayakan fasilitas dapur, hingga audit sanitasi oleh tim teknis.
“SLHS ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti bahwa dapur SPPG benar-benar memenuhi syarat laik sehat dan laik konsumsi. Proses verifikasinya dilakukan berlapis untuk menjamin mutu,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Riduan, pengawasan lapangan dilakukan bersama BGN Wilayah Palangka Raya, dengan memeriksa aspek kebersihan, sanitasi lingkungan, kelayakan alat masak, serta penyimpanan bahan makanan. Dapur yang dinilai belum memenuhi standar akan diberikan pembinaan dan waktu perbaikan sebelum dinyatakan layak.
“Kita tidak ingin ada kompromi dalam soal higienitas. Setiap dapur harus memenuhi standar, mulai dari air bersih, pengelolaan limbah, hingga tata letak ruang masak agar tidak terjadi kontaminasi silang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, SLHS juga menjadi bentuk jaminan bagi masyarakat bahwa makanan yang disajikan melalui program MBG aman dikonsumsi dan diolah secara profesional. Proses pengawasan ini dilakukan secara berkala agar mutu tetap terjaga.
“SLHS memiliki masa berlaku tertentu dan akan diawasi secara berkelanjutan. Jika ada perubahan kondisi di lapangan, tim akan turun untuk melakukan evaluasi ulang,” jelasnya.
Selain verifikasi fisik dapur, Dinkes juga mendorong agar setiap SPPG menerapkan pencatatan digital untuk memantau distribusi dan kualitas makanan yang dihasilkan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas serta transparansi pelaksanaan program MBG.
“Dengan sistem yang tertata, kita bisa menelusuri asal bahan, proses pengolahan, hingga waktu distribusi. Semua harus jelas dan terukur,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post