PALANGKA RAYA – Personel Polresta Palangka Raya telah mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng.
Kegiatan ini berfokus pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, serta strategi dalam menghadapi pra peradilan hukum dan peraturan hukum lainnya.
Penyuluhan tersebut mencakup penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur bantuan hukum yang dapat diberikan oleh anggota Polri kepada masyarakat.
Selain itu, peserta diberikan wawasan tentang tantangan yang mungkin dihadapi selama proses pra peradilan, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghadapinya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, melalui Kasi Hukum Iptu Tumijan menyatakan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai peraturan hukum adalah kunci dalam melaksanakan tugas kepolisian secara profesional.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi personel dalam memberikan pelayanan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dengan diadakannya penyuluhan ini, diharapkan personel Polresta Palangka Raya dapat lebih siap dan responsif dalam menghadapi isu-isu hukum yang mungkin timbul di lapangan, serta dapat memberikan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat.
(Rzl/matakalteng)






















Discussion about this post