SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit bersama pihak Karantina dan PT Pelindo sebagai penyedia jasa pelayanan bekerjasama melakukan pelepasliarkan 54 ekor burung yang berhasil diamankan saat diseludupkan di dermaga pelabuhan, Sampit.
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah menyampaikan, 54 ekor burung yang berhasil diamankan dan dilepasliarkan ada satu ekor yang mati berjenis burung cendet.
“Dari total 54 ekor itu kami temukan tiga ekor jenis burung yang dilindungi yaitu cicak hijau. Untuk itu kami harapkan bagi masyarakat yang berpergian ke luar pulau Kalimantan jangan membawa jenis satwa liar yang tidak dilindungi itu melebihi dari aturan yaitu sebanyak 2 ekor,”jelasnya.
Dan ia juga melakukan pelarangan atau melarang warga atau masyarakat yang ingin keluar Pulau Kalimantan dengan membawa jenis burung yang dilindungi yaitu misalkan cicak hijau dan beo.
“Karena berdasarkan undang-undang ancaman sanksi disebutkan barang siapa yang membawa atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi misalkan tadi cicak hijau dan beo, diancam pidana penjara Rp 5 tahun dan denda Rp 100 juta,”tegasnya.
Sementara Paramedik Karantina Hewan Penyelia, Warso menyampaikan, pengamanan burung ini bermula pada saat penjagaan malam melakukan cek pada kapal muatan kain di Darma Ferry 6. Pihaknya menemukan di atas kabin truk puluhan burung.
“Kami tanyakan kepada sopir, dan tidak tahu pemiliknya, mau tidak mau kami angkut ke kantor. Setelah diangkut ke kantor sopir pun kami panggil untuk menjelaskan kronologisnya seperti apa. Keterangan sopir dia hanya dititip saja namun tidak tahu siapa pemiliknya sampai saat ini. Serta tujuan keberangkatan menuju Surabaya,”bebernya.
Sehingga pada saat itu lanjutnya, karena ada burung yang dilindungi maka pihaknya langsung melakukan pengamanan dan pada malam itu juga menghubungi langsung BKSDA untuk bekerja sama memutuskan tindak lanjutnya.
“Akhirnya disimpulkan dilepasliarkan. Dan memang puluhan burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen, karena jkma ada dokumempum yang boleh dibawa hanya dua ekor jika tidak dilindungi. A
Sementara yang dilindungi malah tidak boleh dibawa sama sekali,”tegasnya.
Menurutnya, dengan jumlah yang cukup besar ini seharusnya memerlukan dokumen perizinan dari BKSDA untuk izin penangkaran.
“Karena dokumen itu tidak ada dan pemiliknya tidak diketahui maka kita tahan. Kejadian semacam ini pernah terjadi juga pada 2 tahun lalu ada 3 sampai 4 kali kejadian, dan kita lepas liarkan di kecamatan mentaya seberang,”pungkasnya.
Adapun jenis dan jumlah burung yang berhasil diamankan tersebut yakni burung Kacer 4 ekor, Cendet 9 ekor (mati 1 ekor, hidup 8 ekor), Cucak Hijau 3 ekor, Cucak Kurincang 1 ekor, Rio Rio 5 ekor dan Manyar 32 ekor.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post