• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 54 Ekor Burung yang Diseludupkan di Pelabuhan Sampit Dilepasliarkan

54 Ekor Burung yang Diseludupkan di Pelabuhan Sampit Dilepasliarkan

Jumat, 25 Oktober 2024
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Pelepasliaran 54 ekor burung di pelabuhan Sampit, 25 Oktober 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Pelepasliaran 54 ekor burung di pelabuhan Sampit, 25 Oktober 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit bersama pihak Karantina dan PT Pelindo sebagai penyedia jasa pelayanan bekerjasama melakukan pelepasliarkan 54 ekor burung yang berhasil diamankan saat diseludupkan di dermaga pelabuhan, Sampit.

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah menyampaikan, 54 ekor burung yang berhasil diamankan dan dilepasliarkan ada satu ekor yang mati berjenis burung cendet.

Baca juga berita lainnya

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

“Dari total 54 ekor itu kami temukan tiga ekor jenis burung yang dilindungi yaitu cicak hijau. Untuk itu kami harapkan bagi masyarakat yang berpergian ke luar pulau Kalimantan jangan membawa jenis satwa liar yang tidak dilindungi itu melebihi dari aturan yaitu sebanyak 2 ekor,”jelasnya.

Dan ia juga melakukan pelarangan atau melarang warga atau masyarakat yang ingin keluar Pulau Kalimantan dengan membawa jenis burung yang dilindungi yaitu misalkan cicak hijau dan beo.

“Karena berdasarkan undang-undang ancaman sanksi disebutkan barang siapa yang membawa atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi misalkan tadi cicak hijau dan beo, diancam pidana penjara Rp 5 tahun dan denda Rp 100 juta,”tegasnya.

Sementara Paramedik Karantina Hewan Penyelia, Warso menyampaikan, pengamanan burung ini bermula pada saat penjagaan malam melakukan cek pada kapal muatan kain di Darma Ferry 6. Pihaknya menemukan di atas kabin truk puluhan burung.

“Kami tanyakan kepada sopir, dan tidak tahu pemiliknya, mau tidak mau kami angkut ke kantor. Setelah diangkut ke kantor sopir pun kami panggil untuk menjelaskan kronologisnya seperti apa. Keterangan sopir dia hanya dititip saja namun tidak tahu siapa pemiliknya sampai saat ini. Serta tujuan keberangkatan menuju Surabaya,”bebernya.

Sehingga pada saat itu lanjutnya, karena ada burung yang dilindungi maka pihaknya langsung melakukan pengamanan dan pada malam itu juga menghubungi langsung BKSDA untuk bekerja sama memutuskan tindak lanjutnya.

“Akhirnya disimpulkan dilepasliarkan. Dan memang puluhan burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen, karena jkma ada dokumempum yang boleh dibawa hanya dua ekor jika tidak dilindungi. A
Sementara yang dilindungi malah tidak boleh dibawa sama sekali,”tegasnya.

Menurutnya, dengan jumlah yang cukup besar ini seharusnya memerlukan dokumen perizinan dari BKSDA untuk izin penangkaran.

“Karena dokumen itu tidak ada dan pemiliknya tidak diketahui maka kita tahan. Kejadian semacam ini pernah terjadi juga pada 2 tahun lalu ada 3 sampai 4 kali kejadian, dan kita lepas liarkan di kecamatan mentaya seberang,”pungkasnya.

Adapun jenis dan jumlah burung yang berhasil diamankan tersebut yakni burung Kacer 4 ekor, Cendet 9 ekor (mati 1 ekor, hidup 8 ekor), Cucak Hijau 3 ekor, Cucak Kurincang 1 ekor, Rio Rio 5 ekor dan Manyar 32 ekor.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Uniknya Supian Hadi Sambangi Warga ke Beberapa Desa di Das Katingan

Next Post

Polresta Palangka Raya Ikuti Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Kalteng

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Polresta Palangka Raya Ikuti Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Kalteng

Personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya kembali Lakukan Risk Assessment

Personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya kembali Lakukan Risk Assessment

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Dikmas Murid TK Asmaul Husna

Polresta Palangka Raya Salurkan Bantuan Kursi Roda Kolaborasi Polda Kalteng dan Kemensos RI

Lapas Kelas IIB Sampit Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Warga Binaan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK